Sunday, 30 August 2015

Menperin gandeng ahli geologi petakan batu mulia


Menperin gandeng ahli geologi petakan batu mulia
Menteri Perindustrian Saleh Husin. (kemenperin.go.id) ()
 
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perindustrian Saleh Husin menggandeng ahli geologi untuk memetakan bisnis batu mulia Guna meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan para perajin batu mulia dan batu semi mulia kreatif.

"Kami perlu menggandeng dan bekerja sama dengan para ahli geologi untuk memetakan batuan alam Indonesia dan potensi pengolahannya," kata Menperin Saleh Husin pada penutupan Pameran dan Kompetisi Nasional Batu Nusantara 2015 di BSD, Tangerang Selatan dikutip siaran pers di Jakarta, Minggu.
Menperin mewakili Presiden RI Joko Widodo untuk menutup secara resmi perhelatan itu yang digelar untuk memperingati 70 Tahun Indonesia Merdeka itu.

Pemetaan tersebut, lanjut. Menperin, juga bermanfaat bagi wacana pembentukan lembaga sertifikasi perhiasan, termasuk batu mulia dan semi mulia di Indonesia yang diakui dunia internasional.
"Batu mulia dan batu semi mulia juga perlu memiliki standar harga. Kisaran harga tersebut dapat dicantumkan pada sertifikat, ini perlu adanya proses konvensi atau kesepakatan antar pelaku, wakil konsumen dan pakar geologi," ujar Menperin.

Kemenperin, lanjutnya, memberi pelatihan dan bimbingan teknis, turut melakukan pemetaan batu alam alam Indonesia sekaligus potensi pengolahannya serta melakukan promosi melalui pameran baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, perlu didorong diversifikasi desain dan peningkatan keterampilan teknis produksi pemotongan, di mana Pemerintah Daerah juga perlu lebih menggalakkan sosialisasi peraturan daerah (perda) ke masyarakat terkait hal tersebut untuk menjaga kelestarian lingkungannya.

Industri batu mulia, tambah Menperin, secara tidak langsung mendorong penggunaan produk dalam negeri sehingga meningkatnya daya saing dan produktifitas dalam negeri.
Upaya ini sejalan dengan program nasional sesuai Instruksi presiden No. 2 tahun 2009 tentang penggunaan Produk Dalam Negeri dan UU No. 3 tahun 2014 tentang perindustrian khususnya pada pasal 85-89 yang mengamanatkan peningkatan penggunaan produk dalam negeri, yang bertujuan untuk memberdayakan industri dalam negeri dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2015

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Menperin gandeng ahli geologi petakan batu mulia

0 comments:

Post a Comment