Saturday 16 May 2015

PNS Kabupaten Purbalingga Wajib Kenakan Batu Akik

http://siarjustisia.com/includes/image.php?m=news&id=2209

siarjustisia.com-PURBALINGGA.
Untuk meningkatkan potensi lokal berupa batu klawing atau batu akik, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Purbalingga diwajibkan memakai batu akik.
"Saya mewajibkan PNS tidak hanya menjadi pemakai batu akik klawing, tetapi juga agar bisa menjadi pemasar. Potensi PNS di Purbalingga hampir mencapai 10.000 orang. Kalau separuhnya dapat memasarkan kepada teman-temannya di luar daerah, produksi ekonomi kerakyatan akan tumbuh. Sekarang sudah mulai dirasakan oleh masyarakat," tegas Bupati Purbalingga Sukento, Selasa (3/2/2015).
Dia merinci, upah memoles satu buah batu akik berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 30.000. Dari pantauan yang dilakukan, seorang perajin dalam sehari dapat memoles sedikitnya empat buah batu akik.
"Kalau sehari penghasilan mereka Rp 100.000, sebulan bisa mencapai Rp 3 juta. Itu sudah di atas UMR. Jadi, tujuan saya adalah semata-mata untuk kepentingan masyarakat. Itu yang utama," katanya.
Kepala Dinas Perindustrian Pedagangan dan Koperasi (Dinperindagkop) Agus Winarno menuturkan, atas kebijakan pengembangan ekonomi kerakyatan melalui kerajinan batu akik klawing, Pemkab telah menyiapkan anggaran hingga Rp 900 juta untuk mendukung proses produksi batu akik klawing.
"Kalau di sini ada processing, akan ada nilai tambah yang dirasakan masyarakat. Proses eksploitasinya juga bisa lebih lambat dibanding ketika dipasarkan dalam bentuk bahan mentah. Konsekuensinya kita harus menyiapkan alat kerjanya dan itu sudah kita anggarkan tahun ini," tuturnya.
Berdasarkan pendataan, saat ini di Purbalingga berkembang ribuan perajin dan pemasar batu akik klawing dari semula hanya terdapat 300 anggota Paguyuban Batu Akik Klawing. (kom)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : PNS Kabupaten Purbalingga Wajib Kenakan Batu Akik

0 comments:

Post a Comment